Pemerintah melalui Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) menetapkan aturan baru yang akan berlaku mulai tahun 2025, yaitu pendakian solo di Gunung Rinjani wajib ditemani pemandu resmi. Kebijakan ini menjadi respons atas meningkatnya risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan dari aktivitas pendakian tanpa pengawasan.
Mengapa Aturan Ini Diperlukan?
Pendakian tunggal atau solo hiking memang menawarkan ketenangan dan pengalaman personal. Namun, Gunung Rinjani memiliki medan yang menantang, cuaca yang cepat berubah, dan jalur yang tidak selalu mudah dikenali. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa laporan pendaki tersesat, cidera, bahkan meninggal dunia saat mendaki seorang diri.
Dengan kehadiran pemandu profesional, risiko ini dapat ditekan. Pemandu akan membantu dalam navigasi, memberikan pertolongan pertama bila dibutuhkan, serta mengedukasi pendaki tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.
Bagaimana Cara Mendaki Solo Mulai 2025?
Pendaki tetap bisa mendaki seorang diri, tetapi harus didampingi oleh satu pemandu bersertifikasi. Prosedur pendaftaran pendakian dilakukan secara online melalui situs resmi BTNGR. Di sana, pendaki bisa memilih penyedia jasa pemandu dari daftar yang telah disetujui pemerintah.
Harga jasa pemandu akan diinformasikan secara transparan. Selain itu, beberapa operator lokal juga menawarkan paket yang mencakup pemandu, porter, tenda, dan makanan untuk kenyamanan lebih.
Dampak Positif untuk Lingkungan dan Ekonomi Lokal
Kebijakan ini juga bertujuan mendukung pelestarian alam Rinjani. Pendaki yang didampingi pemandu cenderung lebih tertib, tidak merusak flora-fauna, dan tidak membuang sampah sembarangan. Dari sisi ekonomi, kebijakan ini membuka lapangan kerja bagi warga sekitar sebagai pemandu wisata alam, sekaligus meningkatkan standar layanan ekowisata.
Penerapan Aturan dan Sanksi
BTNGR menyiapkan sistem pemantauan ketat, termasuk pos pengecekan pendaki di pintu-pintu masuk resmi. Pendaki yang melanggar, misalnya masuk tanpa pemandu, akan dikenai sanksi tegas berupa larangan mendaki dan denda administratif. Tujuannya bukan semata-mata hukuman, tetapi edukasi.
Penutup
Aturan baru ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata pariwisata alam secara berkelanjutan. Pendaki tetap bisa menikmati keindahan Rinjani secara personal, namun tetap dalam batas keamanan dan tanggung jawab lingkungan. Tahun 2025 bisa jadi awal baru yang lebih aman dan profesional bagi dunia pendakian Indonesia.