doxapest.co.id – Pencurian kayu di kawasan hutan atau perhutani, sering kali dipandang sebagai tindakan yang dilakukan oleh individu yang terdesak dalam kondisi ekonomi sulit. Beberapa orang mungkin menganggap bahwa tindakan tersebut bisa dimaklumi jika dilatarbelakangi oleh kebutuhan hidup, terutama untuk keluarga. Namun, hukum tetap memiliki pandangan tegas terkait dengan tindakan pencurian, meskipun motifnya bisa dipahami. Namun, meskipun alasan di balik tindakan tersebut bisa dimengerti, perbuatan mencuri kayu di lahan milik negara tetap merupakan pelanggaran hukum.
Dalam pasal-pasal yang ada dalam undang-undang tersebut, terdapat ancaman hukuman yang berat bagi pelaku pencurian kayu. Misalnya, dalam pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan penebangan atau pengambilan hasil hutan secara ilegal, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Pencurian kayu di Perhutani bukan hanya soal melanggar hukum, tetapi juga berhubungan dengan isu kelestarian alam. Program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang lebih intensif dan berbasis pada kelestarian lingkungan harus menjadi bagian dari upaya pemecahan masalah ini.