Pada umumnya melakukan balik nama kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil seringkali dilakukan setelah Anda melakukan pembelian kendaraan bermotor baik baru maupun bekas.
Balik nama kendaraan bermotor ini penting untuk dilakukan untuk mempermudah pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil yang baru untuk melakukan pembayaran pajak maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Cara balik nama mobil atau motor juga sudah sangat sistematis dan terorganisir dengan demikian proses pengurusannya menjadi semakin cepat. Selain itu, dana yang dibayarkan juga tentunya tidak akan jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebelum Anda melakukan balik nama kendaraan bermotor, maka Anda perlu mengetahui terlebih dahulu beberapa syarat yang perlu dipersiapkan untuk balik nama kendaraan bermotor Anda. Simak pembahasan dibawah ini untuk melihat syarat yang dibutuhkan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor, Anda perlu melengkapi beberapa dokumen pribadi yang dibutuhkan. Silahkan siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus balik nama kendaraan baik motor atau mobil. Penasaran apa saja? simak penjelasan berikut ini:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya
- E-KTP asli dan salinan pemilik baru (pembeli kendaraan motor/mobil)
- BPKB asli dan juga salinannya
- Kwitansi pembelian kendaraan motor atau mobil yang sudah ditandatangani di atas materai 6.000.
Biaya Balik Nama yang Perlu Dipersiapkan
Berikut ini merupakan beberapa biaya yang perlu Anda persiapkan dalam proses balik nama motor maupun mobil:
- Biaya Pendaftaran Rp70-100 Ribu
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) 10% dari harga belinya
- Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tertera pada STNK
- Biaya Sumbangan (SWDKLJJ) Rp134 Ribu
- Biaya Administrasi STNK Rp50 Ribu
- Biaya Penerbitan STNK Rp200 Ribu
- Biaya Penerbitan TNKB Rp100 Ribu
- Biaya Penerbitan BPKB Rp375 Ribu.
Jadi demikianlah pembahasan ringkas dari kami mengenai syarat dan juga biaya yang akan Anda keluarkan untuk balik nama kendaraan bermotor.