Jokowi Patuhi Putusan MK Penghapusan Presidential Threshold

Jokowi Patuhi Putusan MK Penghapusan Presidential Threshold

doxapest.co.id – Pada awal tahun 2025, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan komitmennya untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan presidential threshold, sebuah kebijakan yang telah lama menjadi perdebatan dalam politik Indonesia. Putusan ini menandakan perubahan signifikan dalam sistem pemilihan presiden (Pilpres) di Indonesia dan dapat mempengaruhi dinamika politik dalam pemilu mendatang.

Putusan MK yang dikeluarkan pada akhir 2024 menyatakan bahwa presidential threshold yang diterapkan dalam Pemilu 2019 tidak konstitusional dan harus dihapuskan. Keputusan ini juga diharapkan dapat memperbaiki demokrasi di Indonesia dengan membuka ruang bagi lebih banyak pilihan politik bagi rakyat.

Menanggapi putusan tersebut, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa ia akan menghormati dan mematuhi keputusan MK. Jokowi menekankan pentingnya bagi negara untuk selalu menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan menghargai keputusan lembaga-lembaga negara yang berwenang.

Namun, ada juga suara-suara yang menyatakan kekhawatiran tentang potensi fragmentasi politik yang lebih besar setelah penghapusan ambang batas. Sebagai Presiden, Jokowi berkomitmen untuk terus mendukung setiap upaya yang membawa kemajuan bagi negara dan rakyat Indonesia.