doxapest.co.id – Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Sukabumi, Jawa Barat, yang melibatkan seorang ayah yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anggota keluarganya. Pria berinisial MF (45) ini nekat menyiramkan air keras ke tubuh istri dan anaknya, sebuah aksi yang membuat banyak orang terkejut. Tindakan kekerasan ini terjadi pada 2 Januari 2025, di rumah mereka yang terletak di wilayah Sukabumi. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan karena pelaku adalah seorang ayah yang mestinya menjadi pelindung bagi keluarganya.
Kronologi kejadian bermula ketika MF mengalami percekcokan dengan istrinya. Perselisihan ini diduga terjadi karena masalah keluarga yang belum terselesaikan. Dalam keadaan emosi yang tidak terkendali, MF kemudian mengambil keputusan untuk menggunakan air keras sebagai bentuk pelampiasan amarahnya. Ia menyiramkan air keras tersebut ke tubuh istrinya yang berusia 40 tahun dan anak perempuannya yang berusia 18 tahun. Akibatnya, korban mengalami luka bakar pada bagian tubuh tertentu. Istri MF mengalami luka di bagian punggung dan dada, sedangkan anaknya mengalami luka di bagian tangan dan kaki.
Usai peristiwa tersebut, istri dan anak MF segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Para tenaga medis yang memeriksa korban menyatakan bahwa luka yang dialami oleh keduanya cukup serius dan membutuhkan perawatan jangka panjang. Kondisi korban yang menderita akibat kekerasan fisik ini memicu pihak keluarga untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian setempat.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban, MF akhirnya ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan tersebut dalam kondisi yang sangat emosional dan di bawah pengaruh amarah yang tak terkendali.
MF kini terancam dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam hukum Indonesia terkait kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana penganiayaan. Salah satu pasal yang mungkin dijeratkan adalah Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang memuat sanksi lebih berat untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Tindakan MF ini telah menimbulkan keprihatinan besar di masyarakat, mengingat peran ayah dalam keluarga seharusnya adalah untuk melindungi dan memberikan kasih sayang kepada istri dan anak-anaknya. Kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang dilakukan oleh seorang ayah, menjadi salah satu fenomena sosial yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Kekerasan semacam ini tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga berdampak pada psikologis mereka, yang bisa berlangsung lama.
Masyarakat pun berharap agar peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak orang agar kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalisir. Selain itu, pemerintah diharapkan dapat memperkuat program-program edukasi yang mendorong keluarga untuk hidup harmonis dan bebas dari kekerasan.